Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty
Yang pertama adalah dibutuhkan sebuah momentum yang tepat dan sesuai. Jika melihat situasi di Indonesia dewasa ini, sebenarnya momentum tersebut sudah ada.
Dari sisi internal, dapat dilihat dari upaya pemerintah melakukan berbagai reformasi di berbagai sektor mulai dari reformasi subsidi BBM dengan melakukan realokasi belanja subsidi ke belanja yang lebih produktif.
Hal ini dapat dilihat dari belanja infrastruktur dan berbagai paket kebijakan yang menunjukkan niat pemerintah untuk meningkatan investasi di Indonesia.
Hal ini menunjukkan persepsi kepada publik bahwa saat ini Indonesia sedang berbenah menuju ke arah yang lebih baik.
Selain itu, faktor lain yang dapat dijadikan sebagai momentum adalah semakin kuatnya penindakan yang dilakukan oleh DJP dengan semakin gencar diberlakukannya gijzeling atau penyanderaan kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi para pelanggar pajak.
Dari sisi eksternal, adanya perjianjian Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akhir-akhir ini digalakkan oleh G20 dan OEC.
AEOI sendiri adalah komitmen antar Negara yang tergabung dalam komunitas tersebut untuk saling bertukar informasi dalam mengurangi tingkat penghindaran pajak.
Perjanjian ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2017-2018.
Hal ini dapat dijadikan sebuah momentum kuat dan sinyal kepada mereka yang pernah melakukan pelanggaran pajak terutama yang menyelamatkannya ke luar negeri bahwa dana yang mereka larikan tersebut akan terdeteksi oleh pemerintah.
Namun terdapat berbagai hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk memperhatikan dampak yang mungkin timbul dari diberlakukannya kebijakan tersebut.
Hal ini karena tax amnesty memang dapat meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek dan meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam jangka panjang, tetapi jika tidak diprogram dengan baik, tax amnesty tidak akan memberikan dampak yang positif.
Salah satu dampak yang mungkin muncul adalah adanya disinsentif kepada para wajib pajak yang selama ini telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi dengan melihat target pajak yang semakin tinggi, akan muncul persepsi di kalangan para wajib pajak yang telah patuh bahwa mereka akan semakin ditekan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Sebaliknya, mereka yang selama ini melanggar pajak justru malah diberikan pengampunan oleh Negara.
Hal tersebut perlu diantisipasi pemerintah misal dengan cara memberikan apresiasi kepada mereka yang selama ini telah patuh membayar pajak.
Selain berupa piagam dan penghargaan seperti yang selama ini sudah dilaksanakan oleh DJP, berbagai bentuk insentif juga bisa diberikan kepada wajib pajak yang telah rutin melaporkan dan membayar pajak dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di masa depan.
Penting bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa mereka yang patuh membayar pajak akan mendapatkan lebih banyak keuntungan secara riil dibandingkan dengan mereka yang kurang patuh.
Karena itu, penulis menyarankan selain menyusun skema terkait tax amnesty, pemerintah juga perlu menyusun skema insentif untuk wajib pajak yang selama ini selalu menaati kewajiban perpajakannya.
Meskipun akan berdampak terhadap penerimaan dalam jangka pendek, tetapi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan.
Dampak lain yang dapat terjadi adalah munculnya persepsi bahwa kebijakan lain yang serupa dengan tax amnesty akan dikeluarkan di masa depan dalam jangka pendek.
Persepsi seperti ini biasanya muncul jika kebijakan tax amnesty dikeluarkan tanpa diikuti dengan peningkatan penindakan peraturan perpajakan.
Hal tersebut menyebabkan publik berasumsi bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan karena ketidakmampuan pemerintah mengatasi penyelewengan perpajakan.
Asumsi seperti itu dapat meningkatkan keinginan wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan penyelewengan pajak lainnya dengan harapan mendapatkan tax amnesty di masa depan.
Selain beberapa hal yang telah disebutkan di atas, masih banyak strategi yang bisa digunakan pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan program tax amnesty.
Pemerintah bisa memberikan pengumuman bahwa para pelanggar pajak yang tidak melaporkan pajaknya sampai program tax amnesty berakhir, namanya akan diungkap ke publik untuk memberikan rasa malu (sanksi moral) kepada para pelaku.
Pemerintah juga memperpendek periode pemberian tax amnesty atau bahkan tidak memberikan batasan periode dalam arti pemerintah berwenang untuk menutup program tersebut sewaktu-waktu dengan tujuan supaya para pelanggar pajak ini berusaha sesegera mungkin untuk melaporkan asetnya ke Negara.
Sebenarnya masih banyak cara dan strategi yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan tax amnesty ini.
Sekarang tinggal bagaimana pemerintah memanfaatkan hal tersebut dan menggunakan momentum reformasi di segala sektor yang sudah terbangun ini untuk mengemas sebuah produk kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.