Maksimalkan Crowdfunding untuk Peningkatan Investasi di Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dewasa ini masih mengalami perlambatan dampak dari perlambatan ekonomi dunia.
Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, pemerintah berupaya untuk mengganti motor penggerak perekonomian dari yang sebelumnya bergantung dari sektor konsumsi dan ekspor komoditas menjadi pertumbuhan berbasis investasi dan pengeluaran pemerintah dengan cara mendorong tingkat investasi dengan mengeluarkan berbagai paket kebijakan, seperti insentif untuk usaha berorientasi ekspor atau kemudahan perizinan usaha.
Melihat hal tersebut, ada baiknya jika Indonesia mendorong salah satu instrumen pembiayaan yang sedang populer di dunia internasional yang biasa disebut dengan crowdfunding.
Crowdfunding adalah skema pembiayaan yang dijuluki ‘pendanaan demokratis’, karena konsep dari crowdfunding adalah mengumpulkan dana dalam skala yang kecil tetapi berasal dari jumlah masyarakat yang besar sehingga terkumpul dana yang signifikan.
Crowdfunding dikelola oleh wadah yang disebut platform dengan berbasis internet sehingga mudah untuk diakses.
Crowdfunding menciptakan sebuah tren ‘investasi online’ dimana dalam website crowdfunding akan terpampang berbagai produk-produk sebagaimana di website toko online, namun bedanya, produk tersebut tidak untuk dijual melainkan untuk didanai dan para pengguna bisa dengan mudah melakukan penyetoran dana sebagaimana dalam jual beli di toko online.
Crowdfunding telah menjadi sangat populer dan fenomenal di dunia internasional dengan jumlah platform crowdfunding mencapai 1.250 unit dan berhasil mengumpulkan dana mencapai USD16,2 Miliar di tahun 2014 dan meningkat dua kali lipat di tahun 2015 mencapai USD34,4 Miliar.
Pada tahun 2016 diperkirakan jumlah platform crowdfunding semakin bertambah mencapai 2.000 unit dan diprediksi mampu mengumpulkan dana melebihi modal ventura dengan capaian pendanaan sekitar USD 60 Miliar.
Crowdfunding dapat menjadi alternatif pendanaan yang bisa digunakan perusahaan startup dan UMKM yang ingin memperluas pangsa usahanya.
Biasanya, bisnis startup apalagi dalam skala kecil akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank, karena rendahnya kredibilitas peminjam dan rendahnya kemungkinan untuk mengembalikan, serta tidak adanya jaminan aset yang bisa digunakan seandainya peminjam mengalami gagal bayar.
Dengan adanya skema baru seperti crowdfunding akan membuka peluang pendanaan untuk bisnis startup dan UMKM.
Selain itu, pendanaan melaluicrowdfunding biasanya memiliki biaya yang lebih rendah daripada jika meminjam di bank.
Begitu pula bagi para penyandang dana, berinvestasi melaluicrowdfunding memberikan return lebih tinggi dari deposito di bank, meskipun dengan risiko yang lebih tinggi pula.
Crowdfunding juga diharapkan membawa efek eksternalitas positif yaitu mendorong keinginan masyarakat untuk berwirausaha mengingat begitu mudahnya mendapatkan pendanaan melalui crowdfunding.
Skema crowdfunding juga diharapkan mampu merangsang kreativitas masyarakat untuk menciptakan produk-produk yang unik, kreatif dan memiliki daya jual karena salah satu poin penting yang perlu ditonjolkan ketika mencari pendanaan melaluicrowdfunding adalah ‘ide’ atau ‘keunikan’ produk tersebut.
Di saat yang sama, crowdfunding yang biasanya sudah berbasis internet akan memudahkan akses masyarakat untuk berinvestasi sehingga dapat menstimulasi lahirnya investor-investor baru.
Crowdfunding sebenarnya sudah mulai berjalan di Indonesia namun belum begitu dikenal oleh masyarakat. Selain itu, sebagian besar crowdfunding di Indonesia masih berjenis donation-based dan reward-based.
Donation-based apabila penyandang dana tidak akan mendapatkan pengembalian apapun dari uang yang disetorkan, sedangkan pada reward-based, penyandang dana akan mendapatkan barang, jasa atau hak yang berhubungan dengan barang/jasa yang diproduksi investee sesuai dengan dana yang investor setorkan.
Melihat hal tersebut, crowdfunding perlu lebih dikembangkan agar bukan hanya menjadi wadah pendanaan baru yang potensial tetapi juga sebagai instrumen investasi yang menguntungkan.
Di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, sudah mulai dikembangkan crowdfunding dengan jenis equity-based dandebt-based dimana para investor akan mendapatkan return dari dana yang mereka tanamkan ke suatu proyek berupa dividen atau bunga.
Pertama, pemerintah perlu menyediakan infrastruktur yang memadai. Crowdfunding merupakan platform online sehingga selama memiliki koneksi ke internet, seseorang mampu mengakses crowdfunding.
Namun sayangnya, tidak semua wilayah Indonesia memiliki jaringan internet yang baik. karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan koneksi agar crowdfunding dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum beroperasinya crowdfunding di Indonesia.
Regulasi untuk crowdfunding sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana untuk menggarap peraturan mengenaicrowdfunding terutama dalam rangka perlindungan konsumen dan bahkan OJK berencana menyusun peraturan crowdfunding syariah.
Ketiga, dari sisi keamanan, crowdfunding cukup rentan mulai dari serangan cyber crime, hingga keraguan akan kredibilitas investee.
Akan sangat mungkin misalnya investee mengumpulkan dana bukan dalam rangka berbisnis tetapi untuk kepentingannya sendiri atau untuk produksi tetapi dengan produk yang berbeda dari yang dipresentasikan ke para investor.
Hal ini perlu diantisipasi oleh pemerintah dengan mengatur berbagai syarat dan ketentuan semisal kewajiban mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemberian sanksi dan denda terkait crowdfunding serta meningkatkan akomodasi aparat hukum terhadap cyber crime.
Keempat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap investasi dan sistem online yang rendah serta budaya yang konsumtif menyebabkan rendahnya tingkat investasi di Indonesia.
Selain itu, dalam crowdfunding biasanya akan muncul banyak investor pemula yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai investasi dan crowdfunding.
Oleh karena itu, wajib bagi platform dan perlu support pemerintah untuk memberikan diseminasi minimal pengetahuan dasar berinvestasi agar para investor pemula tersebut tidak gegabah yang dapat menyebabkan mereka merugi.
Hal ini sekaligus juga sebagai sosialisasi untuk mengenalkan skema crowdfunding kepada masyarakat luas.
Kelima, Kebijakan komplementer dan terintegrasi. Selama ini, pemerintah sudah memiliki berbagai kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudahan perizinan dan lain sebagainya.
Berbagai kebijakan dapat diintegrasikan dengan program crowdfunding untuk mengoptimalkan usaha peningkatan investasi.
Misalnya, crowdfunding dapat dijadikan dasar dalam pemberian KUR mengingat banyaknya peminat suatu proyek dalam crowdfunding mengindikasikan prospek penjualan produk tersebut mengingat para investor dalam crowdfunding juga bisa menjadi pembeli dari produk tersebut.
Keenam, akses ke perbankan. Crowdfunding tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan dari perbankan karena hampir tidak mungkin transaksi online seperti ini dilakukan menggunakan kas.
Oleh karena itu, crowdfunding perlu bersinergi dengan perbankan untuk menciptakan skema transfer baik dari pihak investor ke platform, platform ke investee dan dari investee ke investor dalam hal pembayaran dividen.
Sinergi bisa saja diinisiasi oleh pemerintah dengan menggerakkan bank-bank BUMN dalam hal memberikan dukungan dan kemudahan lainnya terhadap platform crowdfunding.
Ketujuh, pemberian insentif. Crowdfunding di Indonesia dewasa ini masih relatif kecil dan belum dikenal.
Untuk meningkatkan pertumbuhan platform sekaligus investor dan investee dalam platform, maka perlu bagi pemerintah untuk memberikan berbagai insentif seperti misalnya berupa pemotongan pajak.
Hal ini diharapkan dapat menstimulus investee dan investor baru masuk ke dalam platform yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan investasi dan dalam jangka panjang meningkatkan penerimaan pajak.
Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, pemerintah berupaya untuk mengganti motor penggerak perekonomian dari yang sebelumnya bergantung dari sektor konsumsi dan ekspor komoditas menjadi pertumbuhan berbasis investasi dan pengeluaran pemerintah dengan cara mendorong tingkat investasi dengan mengeluarkan berbagai paket kebijakan, seperti insentif untuk usaha berorientasi ekspor atau kemudahan perizinan usaha.
Melihat hal tersebut, ada baiknya jika Indonesia mendorong salah satu instrumen pembiayaan yang sedang populer di dunia internasional yang biasa disebut dengan crowdfunding.
Crowdfunding adalah skema pembiayaan yang dijuluki ‘pendanaan demokratis’, karena konsep dari crowdfunding adalah mengumpulkan dana dalam skala yang kecil tetapi berasal dari jumlah masyarakat yang besar sehingga terkumpul dana yang signifikan.
Crowdfunding dikelola oleh wadah yang disebut platform dengan berbasis internet sehingga mudah untuk diakses.
Crowdfunding menciptakan sebuah tren ‘investasi online’ dimana dalam website crowdfunding akan terpampang berbagai produk-produk sebagaimana di website toko online, namun bedanya, produk tersebut tidak untuk dijual melainkan untuk didanai dan para pengguna bisa dengan mudah melakukan penyetoran dana sebagaimana dalam jual beli di toko online.
Crowdfunding telah menjadi sangat populer dan fenomenal di dunia internasional dengan jumlah platform crowdfunding mencapai 1.250 unit dan berhasil mengumpulkan dana mencapai USD16,2 Miliar di tahun 2014 dan meningkat dua kali lipat di tahun 2015 mencapai USD34,4 Miliar.
Pada tahun 2016 diperkirakan jumlah platform crowdfunding semakin bertambah mencapai 2.000 unit dan diprediksi mampu mengumpulkan dana melebihi modal ventura dengan capaian pendanaan sekitar USD 60 Miliar.
Crowdfunding dapat menjadi alternatif pendanaan yang bisa digunakan perusahaan startup dan UMKM yang ingin memperluas pangsa usahanya.
Biasanya, bisnis startup apalagi dalam skala kecil akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank, karena rendahnya kredibilitas peminjam dan rendahnya kemungkinan untuk mengembalikan, serta tidak adanya jaminan aset yang bisa digunakan seandainya peminjam mengalami gagal bayar.
Dengan adanya skema baru seperti crowdfunding akan membuka peluang pendanaan untuk bisnis startup dan UMKM.
Selain itu, pendanaan melaluicrowdfunding biasanya memiliki biaya yang lebih rendah daripada jika meminjam di bank.
Begitu pula bagi para penyandang dana, berinvestasi melaluicrowdfunding memberikan return lebih tinggi dari deposito di bank, meskipun dengan risiko yang lebih tinggi pula.
Crowdfunding juga diharapkan membawa efek eksternalitas positif yaitu mendorong keinginan masyarakat untuk berwirausaha mengingat begitu mudahnya mendapatkan pendanaan melalui crowdfunding.
Skema crowdfunding juga diharapkan mampu merangsang kreativitas masyarakat untuk menciptakan produk-produk yang unik, kreatif dan memiliki daya jual karena salah satu poin penting yang perlu ditonjolkan ketika mencari pendanaan melaluicrowdfunding adalah ‘ide’ atau ‘keunikan’ produk tersebut.
Di saat yang sama, crowdfunding yang biasanya sudah berbasis internet akan memudahkan akses masyarakat untuk berinvestasi sehingga dapat menstimulasi lahirnya investor-investor baru.
Crowdfunding sebenarnya sudah mulai berjalan di Indonesia namun belum begitu dikenal oleh masyarakat. Selain itu, sebagian besar crowdfunding di Indonesia masih berjenis donation-based dan reward-based.
Donation-based apabila penyandang dana tidak akan mendapatkan pengembalian apapun dari uang yang disetorkan, sedangkan pada reward-based, penyandang dana akan mendapatkan barang, jasa atau hak yang berhubungan dengan barang/jasa yang diproduksi investee sesuai dengan dana yang investor setorkan.
Melihat hal tersebut, crowdfunding perlu lebih dikembangkan agar bukan hanya menjadi wadah pendanaan baru yang potensial tetapi juga sebagai instrumen investasi yang menguntungkan.
Di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, sudah mulai dikembangkan crowdfunding dengan jenis equity-based dandebt-based dimana para investor akan mendapatkan return dari dana yang mereka tanamkan ke suatu proyek berupa dividen atau bunga.
Peran Pemerintah untuk mendukung crowdfunding
Agar crowdfunding dapat diterapkan secara optimal di Indonesia diperlukan peran serta pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia.Pertama, pemerintah perlu menyediakan infrastruktur yang memadai. Crowdfunding merupakan platform online sehingga selama memiliki koneksi ke internet, seseorang mampu mengakses crowdfunding.
Namun sayangnya, tidak semua wilayah Indonesia memiliki jaringan internet yang baik. karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan koneksi agar crowdfunding dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum beroperasinya crowdfunding di Indonesia.
Regulasi untuk crowdfunding sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana untuk menggarap peraturan mengenaicrowdfunding terutama dalam rangka perlindungan konsumen dan bahkan OJK berencana menyusun peraturan crowdfunding syariah.
Ketiga, dari sisi keamanan, crowdfunding cukup rentan mulai dari serangan cyber crime, hingga keraguan akan kredibilitas investee.
Akan sangat mungkin misalnya investee mengumpulkan dana bukan dalam rangka berbisnis tetapi untuk kepentingannya sendiri atau untuk produksi tetapi dengan produk yang berbeda dari yang dipresentasikan ke para investor.
Hal ini perlu diantisipasi oleh pemerintah dengan mengatur berbagai syarat dan ketentuan semisal kewajiban mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemberian sanksi dan denda terkait crowdfunding serta meningkatkan akomodasi aparat hukum terhadap cyber crime.
Keempat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap investasi dan sistem online yang rendah serta budaya yang konsumtif menyebabkan rendahnya tingkat investasi di Indonesia.
Selain itu, dalam crowdfunding biasanya akan muncul banyak investor pemula yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai investasi dan crowdfunding.
Oleh karena itu, wajib bagi platform dan perlu support pemerintah untuk memberikan diseminasi minimal pengetahuan dasar berinvestasi agar para investor pemula tersebut tidak gegabah yang dapat menyebabkan mereka merugi.
Hal ini sekaligus juga sebagai sosialisasi untuk mengenalkan skema crowdfunding kepada masyarakat luas.
Kelima, Kebijakan komplementer dan terintegrasi. Selama ini, pemerintah sudah memiliki berbagai kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudahan perizinan dan lain sebagainya.
Berbagai kebijakan dapat diintegrasikan dengan program crowdfunding untuk mengoptimalkan usaha peningkatan investasi.
Misalnya, crowdfunding dapat dijadikan dasar dalam pemberian KUR mengingat banyaknya peminat suatu proyek dalam crowdfunding mengindikasikan prospek penjualan produk tersebut mengingat para investor dalam crowdfunding juga bisa menjadi pembeli dari produk tersebut.
Keenam, akses ke perbankan. Crowdfunding tidak bisa berdiri sendiri, perlu dukungan dari perbankan karena hampir tidak mungkin transaksi online seperti ini dilakukan menggunakan kas.
Oleh karena itu, crowdfunding perlu bersinergi dengan perbankan untuk menciptakan skema transfer baik dari pihak investor ke platform, platform ke investee dan dari investee ke investor dalam hal pembayaran dividen.
Sinergi bisa saja diinisiasi oleh pemerintah dengan menggerakkan bank-bank BUMN dalam hal memberikan dukungan dan kemudahan lainnya terhadap platform crowdfunding.
Ketujuh, pemberian insentif. Crowdfunding di Indonesia dewasa ini masih relatif kecil dan belum dikenal.
Untuk meningkatkan pertumbuhan platform sekaligus investor dan investee dalam platform, maka perlu bagi pemerintah untuk memberikan berbagai insentif seperti misalnya berupa pemotongan pajak.
Hal ini diharapkan dapat menstimulus investee dan investor baru masuk ke dalam platform yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan investasi dan dalam jangka panjang meningkatkan penerimaan pajak.