Tax Amnesty dan Momentum Reformasi
Pajak masih merupakan sumber utama penerimaan Negara. Di tahun 2016 penerimaan pajak ditargetkan Rp1.546.664,6 juta dan mencapai 85% dari total pendapatan Negara.
Sebenarnya, banyak potensi yang masih digali untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Data menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia hanya sekitar 12% di tahun 2014, cukup rendah apabila dibandingkan dengan tax ratio rata-rata Negara-negara anggota OECD yang mencapai 34%.
Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap pajak masih rendah, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar memiliki NPWP hanya sebanyak 26 juta orang dari total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah satunya adalah tax amnesty.
Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang pernah melakukan pelanggaran perpajakan di masa lalu.
Tax amnesty diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kembali basis data pajak yang lebih baik.
Disamping itu, mengajak mereka yang pernah melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara benar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan.
Tax amnesty sendiri pernah diberlakukan di Indonesia pada tahun 1984. Namun saat itu dianggap kurang berhasil karena respon wajib pajak yang rendah dan tidak diikuti dengan reformasi administrasi perpajakan secara menyeluruh.
Lalu ada juga kebijakan sunset policy yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2008 dimana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan sanksi administrasi meskipun pajak terutang tetap harus dibayarkan secara penuh.
Pada tahun 2015 juga ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) yaitu berupa penghapusan sanksi perpajakan dan administrasi untuk wajib pajak yang belum mematuhi peraturan perpajakan secara memadai.
Tax amnesty telah diterapkan di banyak Negara di dunia. India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara signifikan.
Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4 miliar euro.
Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara yang telah menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan sebelum melaksanakan program tersebut.