Tax Amnesty dan Kinerja Perpajakan 2016

Setelah melewati badai ekonomi di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin membaik di tahun 2016. 

Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah menetapkan target penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun.

Penetapan target pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan dengan target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai Rp1.294,3 triliun. 

Kenaikan target penerimaan perpajakan yang terus meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia berpindah strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis sumber daya alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi motor utama pembangunan.

Meskipun terasa berat, namun peningkatan target pendapatan dan perpajakan ini dirasa menjadi agenda utama yang wajib didukung seluruh pihak. 

Terlebih mulai penganggaran APBN 2016 ini, tercatat beberapa terobosan revolusioner dilakukan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Misalnya: pertama kali pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara serta mempertahankan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja negara, percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur, percepatan pengurangan kesenjangan antara lain melalui perluasan coverage program keluarga harapan, menjaga kesejahteraan aparatur negara: THR dan gaji 13. 

Selain itu penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam APBN 2016 juga pertama kalinya mendekati anggaran Kementerian/ Lembaga (Belanja K/L).

Kemudian meningkatkan besaran dan memperbaiki formula alokasi DAU guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, meningkatkan besaran serta memperbaiki dan memperkuat kebijakan DAK untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional.

Meningkatkan alokasi Dana Desa hingga 6% dari dan diluar transfer ke daerah sesuai Road Map Dana Desa 2015-2019 sekaligus mempertajam alokasi PMN melalui peningkatan peran BUMN dan penyediaan dukungan untuk pembangunan infrastruktur (listrik, jalan, bandara dan pelabuhan).

Tax Amnesty dan Kinerja Pajak

Beberapa kebijakan yang diluncurkan pemerintah terkait upaya pengamanan pencapaian target pendapatan dan perpajakan khususnya diantaranya: optimalisasi pemeriksaan melalui focusing sektor-sektor unggulan dari masing-masing Kanwil, mengurangi transfer pricing dan fraud, data matching, optimalisasi IT, e-tax invoice serta perbaikan regulasi.

Tak ketinggalan, tahun 2016 juga dijadikan momentum sebagai tahun penegakan hukum (law enforcement) melalui penagihan aktif, pemeriksaan serta penyidikan. 

Sama seperti tahun sebelumnya, di tahun 2016 ini pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty.

Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. 

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun.

Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan. 

Sayangnya, rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Secara teori, arti tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya. 

Tahun 2008 misalnya, pemerintah kembali menjalankan kebijakan sunset policy yang boleh dikatakan menjadi miniatur kebijakan tax amnesty secara keseluruhan.

Dengan kebijakan sunset policy ini maka pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang kurang bayar maupun melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak nya. 

Kebijakan sunset policy jilid I tahun 2008 ini, berhasil menghimpun dana hingga Rp7,46 triliun. Berkaca dari ketidakberhasilan kebijakan tax amnesty tahun 1984, salah satu hal pokok yang menimbulkan keraguan bagi pihak WP adalah persoalan regulasi. 

Kebijakan tax amnesty tahun 1984 tidak didasarkan kepada payung hukum Undang-undang (UU).

Karenanya, langkah pemeirntah untuk mengusulkan draft UU Tax Amnesty kepada DPR, sudah merupakan hal yang sangat tepat meskipun menimbulkan membutuhkan waktu pembahasan yang semakin panjang.

Perbaikan mekanisme data base pajak serta kerelaan seluruh pihak untuk melakukan mekanisme tukar menukar basis data juga menjadi faktor krusial lainnya yang wajib diperhatikan.

Jika nantinya seluruh modalitas awal tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah, maka penulis yakin bahwa kebijakan tax amnesty akan memberikan dampak positif yang luar biasa bagi struktur APBN ke depannya. 

Pengalaman di banyak negara sudah membuktikan hal tersebut. Korea Selatan, Afrika Selatan dan India adalah contoh-contoh negara yang sukses menerapkan kebijakan tax amnesty.

Besarnya potensi dana masyarakat Indonesia yang terparkir di luar negeri, juga terlalu sayang untuk dibiarkan begitu saja tanpa memberikan dampak pembangunan nasional. 

Di atas itu semua, isu nasionalisme jelas menjadi ultimate factor yang harus selalu ditegakkan.
Recent Search