Membangun Bangsa dengan Sukuk Ritel

Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara merupakan instrumen pembiayaan APBN dalam bentuk Surat Berharga Negara yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah. 

Sebagai instrumen pembiayaan APBN, Sukuk Negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. 

Penerbitan Sukuk di Indonesia diawali oleh PT Indosat pada tahun 2002 yang menerbitkan Sukuk dengan akadmudharabah.

Dengan terbitnya Sukuk Negara sejak tahun 2008, pasar keuangan syariah semakin marak dengan berbagai macam pilihan investasi. 

Manager aset memiliki pilihan portofolio syariah sehingga dapat mengembangkan instrumen dana kelolaannya. 

Perbankan syariah memiliki alternatif instrumen untuk penempatan dananya dalam rangka mengelola likuiditas.

Perusahaan-perusahaan jasa keuangan termasuk BPJS memiliki pilihan portofolio syariah untuk mengembangkan jasanya dalam memberikan layanan sesuai syariah. 

Sukuk Negara ditawarkan dalam berbagai seri, tidak hanya untuk investor institusi, namun juga investor individu. 

Bagi individu Warga Negara Indonesia, pemerintah menyediakan Sukuk Negara dalam bentuk seri Sukuk Ritel yang khusus ditujukan bagi mereka di pasar perdana.

Sukuk Ritel diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah mendukung tercapainya literasi keuangan bagi warga negaranya. 

Dengan menyediakan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan, diharapkan masyarakat tidak lagi tergiur dengan investasi bodong yang kerap memakankorban. 

Walaupun diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, namun Sukuk Ritel tidak hanya ditujukan untuk warga Muslim, seluruh Warga Negara Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan instrumen investasi ini.

Karakteristik Instrumen Investasi Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan Sukuk Negara yang mencerminkan surat penyertaan kepemilikan investor terhadap Aset SBSN. 

Penting diketahui, Sukuk pada hakekatnya bukan surat pernyataan utang sebagaimana obligasi. 

Setiap penerbitan Sukuk mencerminkan suatutransaksi komersil yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, misalnya transaksi jual beli, sewa menyewa, atau kerja sama usaha.

Aset SBSN yang menjadiunderlying assetSukuk Negara merupakan obyek transaksi tergantung dengan akad apa instrumen tersebut diterbitkan. 

Sukuk Ritel sendiri diterbitkan dengan akadijarah atau sewa menyewa, dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara dan Proyek maupun Kegiatan APBN. 

Struktur akad Sukuk Ritel yang akan diterbitkan mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 76 Tahun 2010 mengenai SBSNIjarah Asset to be Leased.

Menurut fatwa tersebut, SBSNIjarahAsset to be Leasedadalah Sukuk Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Aset SBSN yang menjadi obyekijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada. 

Barang Milik Negara dan Proyek maupun Kegiatan APBN menjadi obyek transaksi akad tersebut.Dari transaksiijarah, investor sebagai pemilik Sukuk Ritel berhak menerima uang sewa atau ujrah.

Pembayaran ujrah tersebut sesuai terms and conditions Sukuk Ritel, yaitu dibayarkan dalam jumlah tetap (fixed) setiap bulan selama jangka waktu Sukuk Ritel. 

Keistimewaan berinvestasi pada surat berharga adalah likuiditasnya, dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Dengan berinvestasi pada Sukuk Ritel, investor tidak harus menunggu hingga usai jangka waktu untuk memperoleh pokok dananya kembali. Sebagai instrumen surat berharga, Sukuk Ritel dapat dijual sewaktu-waktu di pasar sekunder. 

Jual beli surat berharga di pasar sekunder ini pun tidak bertentangan dengan prinsip syariah, selama mengikuti kaidah akad Sukuk yang diterbitkan.

Hal ini mengacu pada fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa pemindahan kepemilikan SBSN oleh Pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan.
Recent Search