Kredit Pemilikan Rumah secara Online (KPR)

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disebut KPR adalah produk pembiayaan kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan yang berasal dari lembaga sekunder, untuk keperluan pembelian tempat tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dijual oleh pengembang atau non-pengembang, dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga properti.

KPR bisa digunakan untuk keperluan mulai dari kredit rumah baru, kredit rumah bekas atau rumah seken, over kredit atau pengalihan kredit.

Produk kredit ini sangat membantu dalam meringankan beban biaya seseorang untuk memiliki rumah atau properti, seperti kredit rumah tapak, kredit apartemen, kredit ruko dan kredit properti lainnya. 

Dengan fasilitas kredit yang diberikan, maka seseorang dapat membayar dengan mencicil.

Cukup dengan membayar uang muka sebesar 20% - 30% harga kepada bank atau lembaga penjamin, akan langsung bisa menjalankan kredit rumah dengan mengangsur sisanya. 

Namun, tentunya akan ada bunga yang dibebankan. Sedangkan, untuk agunan yang diperlukan untuk KPR adalah properti yang akan dibeli itu sendiri.

Saat pengajuan sebuah kredit disetujui, bank akan memegang hak milik properti sampai pelunasan kredit dilakukan. 

Setiap bank yang menawarkan produk KPR pasti akan selalu mempromosikan suku bunga yang rendah dalam kredit perumahan yang dimilikinya. Bahkan, tidak jarang beberapa lembaga keuangan seperti perang suku bunga untuk menarik perhatian masyarakat.

Beberapa Produk KPR dari beberapa bank di Indonesia:
  • KPR BCA
  • KPR Mandiri
  • KPR BNI
Syarat Umum

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) online di CekAja.com bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan permohonan kredit dan simulasinya dari berbagai bank di Indonesia. 

Dengan aplikasi dan layanan online yang disediakan oleh CekAja.com, para pemohon dapat terbantu untuk mencari dan membandingkan kredit rumah berbunga murah dan memiliki keuntungan.

Jenis KPR ada bermacam-macam. Ada yang dinamakan KPR Multiguna atau KPR Refinancing dan yang menjadi agunan adalah rumah yang sudah dimiliki.

Saat ini bahkan ada pula KPR bank syariah yang gencar mempromosikan bentuk kredit ini. Sama dengan kredit konvensional, perbedaannya bentuk KPR Syariah menawarkan cicilan tetap selama masa kredit dan melindungi Anda dari fluktuasi bunga kredit seperti sekarang. 

Perbedaan lainnya ada di bentuk akad awal dan tingkat suku bunga.

Secara konvensional produk kredit ini masuk dalam kategori kredit konsumtif. Setiap bank memiliki nama yang berbeda untuk setiap produk kredit pemilikan rumah yang dimilikinya.

Beberapa contohnya adalah KPR Merdeka dari Bank NISP, Kredit Griya Utama untuk produk KPR BTN, atau BNI Griya untuk KPR BNI. 

Namun, ada pula produk yang langsung disebut dengan nama bank yang bersangkutan, seperti dari Bank BCA dan KPR BRI dari Bank BRI.

Setiap jenis KPR memiliki syarat yang berbeda-beda. Pemohon wajib terlebih dahulu membaca dan memahami informasi produk KPR masing-masing bank penyedia dan beberapa syarat yang harus disiapkan.

Untuk mempersiapkan kredit yang akan dilakukan, ketahui dahulu beberapa syarat umum berikut ini:

SYARAT PENGAJUAN KPR
  • Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Umur Minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Pekerjaan Memiliki pekerjaan dan penghasilan sebagai pegawai/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun
  • Penghasilan Penghasilan tetap, minimal Rp. 2,5 juta perbulan (berbeda untuk wilayah diluar Jabodetabek)

Dokumen Yang Dibutuhkan

Selain dari syarat umum yang harus dipenuhi, terdapat beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit. Dokumen akan diminta oleh bank atau lembaga penjamin sebagai bukti persyaratan.

Bank juga seringkali melakukan survei ke rumah atau kantor Anda secara langsung atau melalui telepon. 

Syarat dokumen dalam mengajukan KPR untuk rumah second atau rumah bekas tentu berbeda prosedur dengan rumah baru. 

Untuk rumah second atau bekas, bank akan meminta surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB. 

Setelah itu, bank nantinya akan memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan dokumen tersebut.

Dalam membeli rumah second, pertama memang Anda harus mencari dahulu rumah dijual yang ingin dibeli. 

Sebelum mengajukan kredit, cobalah untuk membuat deal atau kesepakatan harga dengan pemilik.

Lakukan juga survei tentang plafon yang bisa disediakan oleh bank atau lembaga penjamin untuk pembelian rumah tersebut. 

Setelah itu, barulah Anda menyerahkan berkas aplikasi kepada bank yang akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga yang diajukan.

Berikut adalah beberapa daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah secara umum:
  • Bukti identitas diri yang masih berlaku berupa KTP/SIM/PASPOR
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah atau Surat Cerai (bila sudah menikah atau bercerai)
  • NPWP Pribadi
  • NPWP Perusahaan (untuk wiraswasta)
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir (bila bekerja) atau Rekening Koran 3 bulan terakhir (bila wiraswasta)

Cara Daftar 

Cukup dengan mendaftarkan email di kotak yang disediakan diatas, Anda akan mendapatkan informasi dalam mengajukan aplikasi produk KPR di CekAja.com.

Kami akan mengirimkan berbagai produk kredit pemilikan rumah terbaik dan memiliki berbagai keuntungan dari berbagai bank di Indonesia melalui email yang Anda masukkan.

Setelah itu, customer service kami akan menghubungi Anda dan menerangkan produk-produk yang diajukan, seperti misalnya Anda ingin melakukan pengajuan KPR di Bank BTN, maka kami akan informasikan berbagai persyaratan pengajuan, cara perhitungan bunga KPR BTN, dan simulasi perhitungan cicilan yang bisa Anda dapatkan saat pengajuan. Tujuannya adalah untuk memberikan Anda pilihan KPR murah yang diinginkan.

Pilihan bank yang tepat dan penjelasan secara rinci mengenai metode dan sifat suku bunga yang ditawarkan, serta kemudahan-kemudahannya, wajib Anda ketahui ketika memilih sebuah produk. 

Seperti misalnya Anda memilih kredit pemilikan rumah dari bank BRI, dengan mengetahui berapa angsuran per bulan dan simulasinya, maka Anda akan dimudahkan dalam memilih berdasarkan penghasilan atau harga yang berlaku.

Terkait harga, saat Anda membeli rumah second atau bekas, Anda juga wajib melakukan survei harga terlebih dahulu tentang harga pasaran di sebuah lokasi. 

Misalnya, Anda melihat ada rumah dijual di Jakarta, maka Anda pun harus tahu kisaran harga rumah di Jakarta dan lebih spesifik lagi di wilayah lokasi yang ingin dibeli. 

Dengan begitu, Anda dapat menyesuaikan plafon kredit yang akan di ajukan ke bank.

Dalam menetapkan bunga KPR, beberapa bank memiliki sistem bunga Fix & Cap. Sistem ini akan memberikan kepastian suku bunga dalam jangka waktu yang relatif lama, atau 5 tahun. Pengertian periode Fix adalah periode pertama.

Pada periode ini suku bunga telah ditetapkan diawal kredit dan debitur mendapatkan kepastian suku bunga yang tidak akan berubah atau fixed. 

Sedangkan, Cap merupakan suku bunga maksimal yang berlaku selama periode yang dijalankan, dan suku bunga ini juga ditetapkan pada awal kredit.

Setelah masa Fix & Cap berakhir, maka suku bunga yang dikenakan adalah suku bunga floating yang tetap stabil dengan cicilan ringan hingga akhir masa kredit yang Anda ambil.
Keuntungan

Kenapa harus KPR? Biasanya pengembang atau developer telah bekerja sama dengan bank-bank untuk membuat proses pengajuan kredit lebih berjalan lancar. 

Sehingga salah satu langkah tepat untuk mengajukan kredit adalah dengan memilih bank yang tepat untuk diajukan. 

CekAja.com selalu menawarkan berbagai kemudahan dalam pengajuan aplikasi kredit pemilikan rumah yang Anda inginkan.

Sebab, salah satu kelebihan layanan CekAja.com adalah adanya konsultasi gratis yang dapat bisa dihubungi melalui telepon ataupun chatonline. 

Dengan layanan ini, Anda dapat bertanya berbagai hal tentang solusi atau produk finansial yang akan Anda pilih melalui CekAja.com.
Recent Search